Rabu, 20 September 2017

Menerawang Masa Depan Tenaga Kesehatan



Post by Hotman Silitonga


       Beberapa waktu yang lalu,ketika berselancar di google,blogger menemukan sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang mahasiswa fakultas kedokteran,yang setelah meraih gelar S.Kedokteran,sang mahasiswa memutuskan untuk tidak melanjutkkan ke profesi   Dokter.
    Bagi sebagian orang mungkin keputusan mahasiswa ini termasuk keputusan yang tidak tepat atau keputusan yang salah,namun bagi blogger keputusan sang mahasiswa ini merupakan keputusan yang telah melalui pertimbangan yang matang .
     Sebagaimana diketahui, setiap tahun lulusan tenaga kesehatan cukup besar jumlahnya,bahkan sudah masuk over kapasitas, walaupun  belakangan sudah mulai menurun jumlahnya seiring mulai banyaknya aturan yang diberlakukan terhadap tenaga kesehatan.


     Dekade belakangan ini ada  aturan/kebijakan yang cukup membuat para lulusan tenaga kesehatan menjadi sempoyongan.Tahun 2010 terbit Permenkes No 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,yang intinya setiap Tenaga Kesehatan Wajib memilikki STR dalam menjalankan profesinya.Untuk mendapatkan STR ( Surat Tanda Registasi ) tenaga kesehatan wajib mengikuti Uji Kompetensi terlebih dahulu.Syarat untuk Ukom minimum pendidikan adalah DIII.
      Jadi sekalipun mahasiswa sudah lulus ujian sekolah dan memperoleh ijazah Ahli Madya,harus mengikuti lagi Uji Kompetensi secara nasional.Kalau anda lulus anda boleh mengajukan usulan untuk mendapatkan STR.
       STR diterbitkan oleh MTKI yang ada di pusat/Jakarta,jadi anda mengusulkannya ke MTKI Pusat di Jakarta.Lama proses pengurusannya bisa berbeda- beda,ada yang nasib baik bisa di bawah 2 bulan,ada juga yang mencapai 1 tahun.Belakangan Uji Kompetensi dilakukan sebelum mahasiswa diwisuda.
       Setelah berjuang mengikuti Ukom dan Mendapat  STR anda bisa mengajukan lamaran kerja, sebagai karyawan tentunya ,tetapi untuk praktek mandiri belum  bisa.Karena anda sudah ter registrasi di salah satu profesi, maka  anda harus masuk keanggotaan di organisasi  profesi tersebut.Jika tidak maka anda akan kesulitan dikemudian hari terutama menyangkut perpanjangan STR.STR berlaku selama 5 tahun,dan untuk perpanjangan anda harus memperoleh sejumlah  nilai SKP/Satuan Kredit Profesi dan rekomendasi dari organisasi profesi.Di dalam suatu organisasi biasanya ada hak dan kewajiban,seperti membayar iuran anggota. Sekalipun anda masih proses mencari kerja alias pengangguran anda tetap wajib membayar iuran keanggotaan .
      Jika anda berminat membuka praktek swasta/mandiri maka anda harus mengurus lagi yang namanya Surat Ijin Praktek.Salah satu syaratnya adalah Sertifikat Ukom dan STR.Setelah dapat SIP, ada lagi  yang harus diurus yaitu SIK atau Surat Ijin Kerja.
        Setelah anda berhasil mendapatkan SIP maupun SIK  barulah anda bisa buka praktek mandiri/swasta.Pertanyaannnya siapa yang mau datang ke praktek anda ???.Bukankah masyarakat sudah tercover layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
        Pada tahun 2011 pemerintah menerbitkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS ,dimana setiap orang wajib menjadi peserta BPJS,utamanya BPJS Kesehatan dan membayar iuran bagi yang mampu.Selain kewajiban membayar iuran peserta berhak pula mendapatkan pelayanan kesehatan melalui   FKTP yang disediakan BPJS.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP antara lain Puskesmas,Dokter Keluarga,Bidan Praktek Mandiri.Jadi sangat kecil kemungkinan ada peserta BPJS datang ke Praktek Swasta/Mandiri  anda dan membayar sendiri untuk layanan yang anda berikan,  terkecuali anda sudah punya nama besar,atau mendompleng nama besar orang tua anda, jika orang tua anda berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
        Salah satu solusinya anda berafiliasi dengan BPJS, bagi anda tenaga kesehatan yang baru lulus   itu tidak mudah, anda harus bersaing dengan para tenaga kesehatan PNS yang juga buka praktek dan lebih memilikki akses ke BPJS.Anda juga harus memilikki tempat dan peralatan minimal yang disyaratkan.
      Jika anda tenaga kesehatan yang baru lulus mempunyai cita-cita menjadi PNS, ada baiknya anda melihat kembali  status akreditasi sekolah anda.Jika akreditasi kampus anda ketegori C,maka sangat sulit sekali untuk menjadi PNS,bahkan penerimaan PNS untuk Kemenkes tahun ini standar akreditasi kampus anda haruslah A,  jika kampus anda kampus swasta dan minimal B jika kampus anda kampus negeri.Bagi anda yang berstatus lulusan D III/ Ahli Madya dari kampus yang terkreditasi C,anda bisa melanjutkan pendidikan ke D IV atau S1 dikampus yang berakreditasi A atau B sehingga ketika anda lulus sarjana,ijazah anda bisa dipergunakan untuk mengikuti seleksi CPNS,dengan konsekwensi anda harus merogoh kantong yang lebih dalam lagi.Dan anda tahu sekolah kesehatan biayanya cukup mahal.

 Berikut Akreditasi B untuk Prodi Keperawatan dan Kebidanan yg diambil dari situs BAN PT Wilayah Kopertis 2


    Dari  uraian tulisan ini, bisa dimengerti mengapa mahasiswa kedokteran di atas, banting setir setelah memperoleh gelar Sarjana Kedokteran.Anda bisa menerawangnya  sendiri bukan ??.
      Saat ini cukup banyak tenaga kesehatan mencari peruntungan di tempat lain alias banting setir seperti di perbankan,menjadi sales obat/makmin kesehatan, berwiraswasta,dll.
       Ada benarnya kata tetangga sebelah “Nasib Orang Siapa Yang Tahu “,,atau seperti syair salah satu lagu Iwan Fals “ Oh ya..Ya Nasib..Nasibku Jelas Bukan Nasibmu “.Salam.

Kata Kata Bijak :

“Tidur sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk tinggal berbaring,  maka datanglah kemiskinan  kepadamu seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata”.Amsal 6 : 10-11

“Janganlah iri hati  kepada orang yang melakukan kelaliman, dan janganlah memilih satupun dari jalannya.” Amsal3 : 32
         
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar