Post by Hotman Silitonga
Beberapa
waktu yang lalu,ketika berselancar di google,blogger menemukan sebuah tulisan
yang ditulis oleh seorang mahasiswa fakultas kedokteran,yang setelah meraih
gelar S.Kedokteran,sang mahasiswa memutuskan untuk tidak melanjutkkan ke
profesi Dokter.
Bagi
sebagian orang mungkin keputusan mahasiswa ini termasuk keputusan yang tidak
tepat atau keputusan yang salah,namun bagi blogger keputusan sang mahasiswa ini
merupakan keputusan yang telah melalui pertimbangan yang matang .
Sebagaimana diketahui, setiap tahun lulusan tenaga kesehatan cukup besar
jumlahnya,bahkan sudah masuk over kapasitas, walaupun belakangan sudah mulai menurun jumlahnya seiring
mulai banyaknya aturan yang diberlakukan terhadap tenaga kesehatan.
Dekade
belakangan ini ada aturan/kebijakan yang
cukup membuat para lulusan tenaga kesehatan menjadi sempoyongan.Tahun 2010
terbit Permenkes No 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan,yang intinya setiap Tenaga Kesehatan Wajib memilikki STR dalam
menjalankan profesinya.Untuk mendapatkan STR ( Surat Tanda Registasi ) tenaga
kesehatan wajib mengikuti Uji Kompetensi terlebih dahulu.Syarat untuk Ukom minimum pendidikan adalah DIII.
Jadi
sekalipun mahasiswa sudah lulus ujian sekolah dan memperoleh ijazah Ahli Madya,harus
mengikuti lagi Uji Kompetensi secara nasional.Kalau anda lulus anda boleh
mengajukan usulan untuk mendapatkan STR.
STR
diterbitkan oleh MTKI yang ada di pusat/Jakarta,jadi anda mengusulkannya ke
MTKI Pusat di Jakarta.Lama proses pengurusannya bisa berbeda- beda,ada yang
nasib baik bisa di bawah 2 bulan,ada juga yang mencapai 1 tahun.Belakangan Uji
Kompetensi dilakukan sebelum mahasiswa diwisuda.
Setelah berjuang mengikuti Ukom dan Mendapat STR anda bisa mengajukan lamaran kerja, sebagai
karyawan tentunya ,tetapi untuk praktek mandiri belum bisa.Karena anda sudah ter registrasi di salah
satu profesi, maka anda harus masuk
keanggotaan di organisasi profesi
tersebut.Jika tidak maka anda akan kesulitan dikemudian hari terutama
menyangkut perpanjangan STR.STR berlaku selama 5 tahun,dan untuk perpanjangan anda harus memperoleh sejumlah nilai SKP/Satuan Kredit Profesi dan rekomendasi dari organisasi profesi.Di dalam suatu organisasi biasanya ada hak dan
kewajiban,seperti membayar iuran anggota. Sekalipun anda masih proses mencari
kerja alias pengangguran anda tetap wajib membayar iuran keanggotaan .
Jika
anda berminat membuka praktek swasta/mandiri maka anda harus mengurus lagi yang
namanya Surat Ijin Praktek.Salah satu syaratnya adalah Sertifikat Ukom dan
STR.Setelah dapat SIP, ada lagi yang
harus diurus yaitu SIK atau Surat Ijin Kerja.
Setelah
anda berhasil mendapatkan SIP maupun SIK barulah anda bisa buka praktek
mandiri/swasta.Pertanyaannnya siapa yang mau datang ke praktek anda ???.Bukankah
masyarakat sudah tercover layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
Pada
tahun 2011 pemerintah menerbitkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS ,dimana setiap orang wajib menjadi peserta BPJS,utamanya
BPJS Kesehatan dan membayar iuran bagi yang mampu.Selain kewajiban membayar
iuran peserta berhak pula mendapatkan pelayanan kesehatan melalui FKTP yang disediakan BPJS.Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP antara lain Puskesmas,Dokter Keluarga,Bidan
Praktek Mandiri.Jadi sangat kecil kemungkinan ada peserta BPJS datang ke
Praktek Swasta/Mandiri anda dan membayar
sendiri untuk layanan yang anda berikan, terkecuali anda sudah punya nama besar,atau
mendompleng nama besar orang tua anda, jika orang tua anda berprofesi sebagai
tenaga kesehatan.
Salah satu solusinya anda berafiliasi dengan BPJS, bagi anda
tenaga kesehatan yang baru lulus itu tidak mudah, anda harus bersaing dengan para tenaga kesehatan PNS yang juga buka praktek dan lebih memilikki akses ke BPJS.Anda juga harus memilikki tempat dan peralatan minimal yang disyaratkan.
Jika
anda tenaga kesehatan yang baru lulus mempunyai cita-cita menjadi PNS, ada
baiknya anda melihat kembali status
akreditasi sekolah anda.Jika akreditasi kampus anda ketegori C,maka sangat
sulit sekali untuk menjadi PNS,bahkan penerimaan PNS untuk Kemenkes tahun ini
standar akreditasi kampus anda haruslah A,
jika kampus anda kampus swasta dan minimal B jika kampus anda kampus negeri.Bagi
anda yang berstatus lulusan D III/ Ahli Madya dari kampus yang terkreditasi
C,anda bisa melanjutkan pendidikan ke D IV atau S1 dikampus yang berakreditasi
A atau B sehingga ketika anda lulus sarjana,ijazah anda bisa dipergunakan untuk
mengikuti seleksi CPNS,dengan konsekwensi anda harus merogoh kantong yang lebih
dalam lagi.Dan anda tahu sekolah kesehatan biayanya cukup mahal.
Berikut Akreditasi B untuk Prodi Keperawatan dan Kebidanan yg diambil dari situs BAN PT Wilayah Kopertis 2
Dari uraian tulisan ini, bisa dimengerti mengapa mahasiswa kedokteran di atas,
banting setir setelah memperoleh gelar Sarjana Kedokteran.Anda bisa menerawangnya sendiri bukan ??.
Saat
ini cukup banyak tenaga kesehatan mencari peruntungan di tempat lain alias
banting setir seperti di perbankan,menjadi sales obat/makmin kesehatan, berwiraswasta,dll.
Ada
benarnya kata tetangga sebelah “Nasib Orang Siapa Yang Tahu “,,atau seperti
syair salah satu lagu Iwan Fals “ Oh ya..Ya Nasib..Nasibku Jelas Bukan Nasibmu
“.Salam.
Kata Kata
Bijak :
“Tidur
sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk
tinggal berbaring, maka
datanglah kemiskinan kepadamu
seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata”.Amsal
6 : 10-11
“Janganlah
iri hati kepada orang yang
melakukan kelaliman, dan janganlah memilih satupun dari jalannya.” Amsal3 : 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar