BAB III
JASA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
(2) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel:
a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b. kehadiran.
(3) Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinilai sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 150;
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100;
c. tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 60;
d. tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40;
e. tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan
f. tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15.
(4) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merangkap tugas administratif sebagai Kepala FKTP, Kepala Tata Usaha, atau Bendahara Dana Kapitasi JKN diberi tambahan nilai 30.
Dari pasal pasal diatas silahkan diaplikasikan sendiri di Faskes.Memang cukup menyakitkan bagi mereka tenaga paramedis senior yg pendidikannya selevel SMU seperti tamatan SPK,SPRG,SMAK,SMF,Bidan D1,SPAG,SPPH. Timbul semacam perang dingin antar profesi terutama di FKTP Puskesmas,entahlah kalau di RS.Apalagi di Puskesmas itu banyak program2 yg cukup berat tetapi tidak ada nilainya di mata Kapitasi.
Tidak ada juga pengaturan nilai antara tenaga PNS dan Tenaga Honorer yg banyak bekerja di Puskesmas dan RS.
Update 2016 :
Pada Tahun 2016 Kemenkes mengeluarkan aturan baru mengenai Pembagian Dana Kapitasi melalui Permenkes No 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Pada Permenkes terbaru ini Variabel Masa Kerja , Jabatan Kepala FKTP,TU,Bendahara dan Pengelola Program mendapat Tambahan Nilai.
Dari variabel nilai yang ditetapkan melalui Permenkes diatas, silahkan hitung sendiri berapa besaran nilai yang anda peroleh.
Sebagai seorang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, mau tidak mau/suka tidak suka blogger pun harus menyesuaikan out put kinerja blogger dengan nilai yang diterima. Kecil nilai yang diterima, kecil pula out put kerja yang dihasilkan, demikian sebaliknya.
Kata Kata Bijak :
" Lebih baik penghasilan sedikit disertai kebenaran, dari pada penghasilan banyak tanpa keadilan. " AMSAL 16:8
"Ada teman yang mendatangkan kecelakaan, tetapi ada juga sahabat yang lebih karib dari pada seorang saudara."Amsal 18:24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar