Post by Hotman Silitonga
Sekali waktu coba anda gulung lengan baju
anda.Perhatikan lengan kanan bagian atas anda,maka akan terlihat satu atau 2
bulatan kecil seperti bekas gigitan nyamuk.Itu tandanya bahwa anda sewaktu
kecil telah mendapatkan immunisasi BCG.
Jika anda terlahir sebelum tahun 1974 an maka kemungkinan
pada lengan kiri atas anda ada bekas luka parut/rajahan 1-1,5 cm sebagai tanda bahwa anda telah mendapat imunisasi /pengebalan
terhadap penyakit cacar/Variola.
Pemberian kekebalan/Immunisasi diatas
dilakukan oleh seorang petugas yang bernama JURU IMMUNISASI.Secara organisasi
Profesi, organisasi profesi JURU
IMMUNISASI tidak ada, tetapi secara riil profesi JURU IMMUNISASI ini ada .Di setiap Puskesmas terdapat seorang
yang berprofesi sebagai Juru Immunisasi/JURIM,dan profesi ini sudah termasuk
cukup tua.
Berdasarkan
literature yang ada, pemerintah memulai
program Immunisasi/Vaksinasi secara rutin sejak tahun 1956 yaitu dengan
pemberian immunisasi Cacar/Variola.Pemerintah menganggap perlu untuk melakukan
pemberian immunisasi cacar dikarenakan banyak warga yang menderita cacar waktu
itu.Penyakit cacar ini sangat berbahaya dan tingkat kematiannya cukup tinggi.Menurut
cerita orang-orang tua jaman dahulu,cukup banyak warga yang meninggal akibat
penyakit ini.Mereka yang terserang dan selamat pun mengalami kecacatan pada
kulit mereka.Kulit mereka termasuk di bagian wajah mengalami bopengan,dan dari
sisi kosmetika terkadang membuat mereka rendah diri.Usia mereka yang pernah
menderita cacar, saat ini mungkin sudah diatas 40 tahunan.Dari cacat yang
ditinggalkan penyakit ini. kita dapat memprediksi bahwa penyakit ini memang
berbahaya.
Namun berkat program immunisasi maka pada
tahun 1974 Indonesia dinyatakan oleh WHO bebas dari Cacar.
Adalah Petugas Juru Immunisasi yang keluar masuk dari
kampung ke kampung,dari sekolah-ke sekolah untuk memberikan
immunisasi/pengebalan kepada masyarakat terhadap penyakit ini.Ketika program
immunisasi pertama di jalankan,tenaga kesehatan masih sangat minim,mayoritas
tenaga kesehatan di rekrut dari lulusan SR/SMP,karena tamatan SMU saat itu
masih sangat langka.Kemudian mereka di didik menjadi tenaga
kesehatan,diantaranya menjadi Juru Immunsiasi.Dalam sebutan
kepangkatan/golongan dalam aturan kepegawaian,pegawai yang tamatan SD/SMP ini masuk
kategori golongan I, disebut DJURU.
Karena bidang kerja mereka adalah melakukan Immunisasi,maka mereka disebut dengan DJURU IMMUNISASI/DJURIM.Karena juru immunisasi golongan kepangkatannya rendah akhirnya kebelakang profesi Jurim sering diberikan kepada tenaga kesehatan yang golongan rendah.Padahal semakin kebelakang profesi Jurim semakin berat dan mereka harus bekerja penuh waktu/full time.
Karena bidang kerja mereka adalah melakukan Immunisasi,maka mereka disebut dengan DJURU IMMUNISASI/DJURIM.Karena juru immunisasi golongan kepangkatannya rendah akhirnya kebelakang profesi Jurim sering diberikan kepada tenaga kesehatan yang golongan rendah.Padahal semakin kebelakang profesi Jurim semakin berat dan mereka harus bekerja penuh waktu/full time.
Saat ini sebagian besar JURIM sudah selevel
SMU,bahkan banyak yg sudah Level Diploma,namun sebutan Jurim masih
melekat,karena definisi Jurim sendiri sudah masuk ke ranah kekhususan/spesialisasi
tugas.Penyebutan Jurim menjadi Korim ( koordinator immunisasi ) sendiri menurut
penulis kurang tepat,berarti ada banyak petugas immunisasi, sementara untuk
menjadi petugas Immunisasi diperlukan pelatihan khusus.Hanya saja dalam situasi
tertentu sering seorang jurim dibantu petugas lain dalam pelaksanaan kegiatan
immunisasi.
Sepintas lalu sih mudah menjadi Jurim,cuma sekedar menyuntik.Tapi tugas Jurim bukan hanya menyuntik,tugas Jurim dimulai dari perencanaan,pengelolaan vaksin,pelaporan serta penanganan KIPI ( Kejadian Ikutan Paska Immunisasi ),dan yang disebut terakhir ini yang sering membuat Jurim harus ekstra hati-hati.Mayoritas perawat maupun bidan yang baru lulus tidak memilikki kemampuan untuk melakukan immunisasi, kemampuan mereka melakukan immunisasi justru di dapat di saat mereka bekerja di Puskesmas dan berguru dengan sang Jurim.
Sepintas lalu sih mudah menjadi Jurim,cuma sekedar menyuntik.Tapi tugas Jurim bukan hanya menyuntik,tugas Jurim dimulai dari perencanaan,pengelolaan vaksin,pelaporan serta penanganan KIPI ( Kejadian Ikutan Paska Immunisasi ),dan yang disebut terakhir ini yang sering membuat Jurim harus ekstra hati-hati.Mayoritas perawat maupun bidan yang baru lulus tidak memilikki kemampuan untuk melakukan immunisasi, kemampuan mereka melakukan immunisasi justru di dapat di saat mereka bekerja di Puskesmas dan berguru dengan sang Jurim.
Seiring perkembangan jaman dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi,jenis immunisasi semakin beragam,dan tugas seorang
JURIM pun semakin berat.Dahulu hanya Immunisasi Cacar saja yang
dijalankan,tetapi saat ini cukup banyak immunisasi yang harus diberikan kepada
masyarakat.
Mengacu pada Permenkes No 12 Tahun 2017 Tentang Pemberian
Immunisasi,ada beberapa immunisasi dasar yang diberikan kepada bayi sebelum
berusia 1 tahun yaitu :
a. hepatitis B;
b. poliomyelitis;
c. tuberkulosis;
d. difteri;
e. pertusis;
f. tetanus;
g. pneumonia dan
meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dan
h. campak.
Dari jenis jenis immunisasi diatas,paling
tidak seorang JURIM harus melakukan 5 kali penyuntikan vaksin kepada seorang
bayi.Jika dalam wilayah kerja terdapat 500 bayi baru lahir dalam
setahun,artinya seorang jurim harus melakukan 2500 kali penyuntikan dalam satu
tahun. Ini baru bayi,belum lagi anak Sekolah Dasar.Dalam satu tahun biasanya
40-50 % anak SD menjadi sasaran pemberian vaksin.Jadi Total suntikan yang
diberikan dalam satu tahun dapat mencapai 5000 suntikan,diluar suntikan
booster/penguatan.
Memberikan 5000 suntikan dalam setahun
bukanlah hal yang ringan. Sekalipun dalam pelaksanaan kegiatan penyuntikan
dibantu oleh tenaga kesehatan lain,namun tanggung jawab program tetap di pikul oleh Sang Jurim.
Pelaksanaan immunisasi di desa
Diantara 5000 kali penyuntikan,mungkin tidak
terjadi efek samping/KIPI ???Selama ini efek samping hanya sebatas pelaporan
KIPI saja.Ketika terjadi KIPI ( Kejadian Ikutan Paska Immunisasi ) sering
permasalahan di lemparkan kembali kepada sang jurim, untuk itu perlu dipikirkan juga aspek perlindungan bagi seorang Jurim.
Tugas berat seorang Jurim bukan hanya
sebatas melakukan suntikan saja tetapi dimulai dari mengambil vaksin menyimpannya dan memastikan vaksin
disimpan dalam suhu yang tepat( Cold Chain ).
Selain
itu seorang Jurim mau tidak mau/suka atau tidak suka akan selalu bersentuhan dengan Vaksin.Vaksin
sendiri adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan.Artinya seorang Jurim akan
selalu bersentuhan dengan bibit penyakit yang sudah dilemahkan. Anda mau
bersentuhan dengan bibit penyakit ??.Inilah
salah satu penyebab mengapa banyak tenaga kesehatan terutama di Puskesmas tidak
mau jadi Jurim.
Tugas berat lain seorang Jurim adalah hampir setiap
hari blusukan dari desa ke desa,dari Posyandu ke Posyandu,kemudian pada bulan
tertentu mengunjungi Sekolah Dasar.
Pada daerah perkotaan wilayah kerja
mungkin 2-4 Km saja, tapi pada daerah
kabupaten apalagi daerah pedalaman atau kepulauan jarak tempuhnya mungkin ada
yang hingga 30-40 KM dengan kondisi jalanan yang tidak menentu dan tidak bisa
dilalui kendaraan roda empat.Mungkin Safety Ridding ( keamanan berkendara )
seorang jurim perlu mendapat perhatian,mungkin mereka perlu Jaket,Mantel,Safety
Shoes,dll.
Dari beberapa uraian diatas dapat kita ketahui bahwa tugas seorang Juru
Immunisasi sangat berat dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Penulis
cukup terharu manakala dahulu seorang pimpinan dan juga dokter puskesmas tergerak hatinya memberikan sebuah
Jaket dan Mantel Hujan kepada sang Jurim.Beliau mungkin menyadari betapa beratnya tugas dan tanggung
jawab seorang Jurim,profesi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.Salam.
Kata kata bijak :
“Pernahkah engkau melihat orang yang cakap dalam pekerjaannya? Di hadapan raja-raja ia akan berdiri, bukan di
hadapan orang-orang yang hina”.Amsal 22:29
“Siapa suka bertengkar, suka juga kepada pelanggaran, siapa memewahkan
pintunya mencari kehancuran.”Amsal 17:19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar