Sudah beberapa bulan ini berjalan kegiatan CSR, kerja sama PKM Karang
Jaya dan PT DNS ( Sumatera Gold and Copper ).Beberapa kendala tehnis terjadi
dilapangan,namun tidak menyurutkan langkah untuk membantu melayani masyarakat.
Berdasarkan UU no 40 Thn 2007 Tentang
Perseroan Terbatas dan PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas maka diwajibkan kepada Perseroan yang bergerak di bidang sumber
daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ( CSR ).
Adapun bentuk kerjasama perusahan dengan Pkm Karang Jaya meliputi
kegiatan Pemeriksaan kesehatan dan Pengobatan,Pelayanan KB dan
Kebidanan,Pelatihan Kader Posyandu,serta Pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan.
Adanya Pemberian Makanan Tambahan menjadi daya tarik tersendiri bagi
balita untuk datang ke Posyandu.Kalau dahulunya banyak balita yang setelah
selesai immunisasi tidak datang lagi ke Posyandu,kali ini banyak yang
datang.Peningkatan kunjungan balita ke Posyandu meningkat antara 50 sampai 100
%.
Jumlah Posyandu yang mendapatkan program CSR ini berjumlah 8 Posyandu
meliputi 5 desa yaitu desa Tanjung Agung,Rantau Telang,Sukamenang,Terusan dan
Muara Tiku.Desa-desa yang berada di sekitar wilayah kerja PT DNS dan mayoritas Posyandu
yang cukup jauh dan sulit untuk
dikunjungi.
Ditempat terpisah Bidan Polindes Muara Kasih,berharap kiranya desa di
mana ia berdomisili yaitu desa Muara Batang Empu, dapat dimasukkan dalam program CSR PT DNS terutama untuk program Pemberian
Makanan Tambahan,mengingat desanya juga berada cukup dekat dengan wilayah kerja
Perseroan.
Kata-kata Bijak :
" Karena pemberontakan negeri banyaklah penguasa-penguasanya, tetapi karena orang yang berpengertian dan berpengetahuan tetaplah hukum". Amsal 28 : 2
"Raja yang menghakimi orang lemah dengan adil, takhtanya tetap kokoh untuk selama-lamanya".Amsal 29:14