Sebagai Bidan yang bertugas di desa sama seperti bidan2 yang
lain,salah satu yang paling ditunggu setelah bersusah payah menolong ibu dalam
suatu persalinan apalagi kalau bukan ucapan terima kasih dari keluarga yg
ditolong tersebut.Bahasa kasarnya BIAYA PERSALINAN..wkwkkwk.
Tidak ada standart baku tarif persalinan.Tapi akhir2 ini
saya mencoba untuk merujuk pada tarif yang dibayarkan pemerintah melalui
JAMKESMAS.Setiap Persalinan Bagi warga yg mempunyai kartu JAMKESMAS dan Juga
JAMKESDA yg umumnya warga tidak mampu Pemerintah Membayar Bidan Penolong
Persalinan tersebut dengan biaya sebesar Rp 660.000.- dengan rincian biaya
persalinan 500 ribu plus biaya pemeriksaan sebelum dan sesudah melahirkan ANC/PNC 160
ribu,jadi total Rp 660.000.-( belum dikurangi pajak profesi beberapa persen )
Bagi saya pribadi biaya tersebut cukup besar.Selama ini saya
hanya diberi ucapan terima kasih dari warga berkisar 300 s/d max 500
ribu,itupun sudah termasuk manual plasenta,infuse dan jahitan .jika diperlukan.
Sebenarnya permasalahannya bukan pada jumlah uang,tetapi penghargaan terhadap jerih payah yg dilakukan dengan segala macam resikonya.Uang memang perlu tetapi bukan segalanya,toh sebagai PNS aku mendapat gaji bulanan walau tanpa remunerasi satu rupiah pun.
So.. Pasti melihat keadaan diatas saya sudah pasti senang
Tapi terkadang kenyataan dilapangan ,..tidak seindah dan
semanis yg kubayangkan
Saya mencoba search di google tentang klaim
persalinan….ternyata kejadian di berbagai daerah nggak jauh berbeda...hanya beda beda tipis..
Pertengahan tahun lalu ada sosialisasi BPJS dari Bapel
BPJS….sempat terlontar pertanyaan bagaimana mekanisme klaim persalinan BPJS.Ternyata
syaratnya ada tambahan lagi dari prosedur yg sudah ada yaitu Surat Keterangan
Bahwa ybs ( bidan ) memang benar telah menolong persalinan,diketahui
Kades/Lurah serta saksi2 serta Kartu Keluarga/KK yg baru dimana bayi tersebut
telah tercantum datanya pada KK itu dan ada lagi NO HP IBU/SUAMI IBU yg
melahirkan tersebut…
Yg menjadi catatan saya adalah Kartu Keluarga dimana bayi
tersebut harus tercantum…Membuat KK untuk tingkat pedesaan tidak semudah yg
dibayangkan.Apalagi KK ini produk Capil yg ada di Ibukota Kabupaten dengan
jarak yang cukup jauh.
Sekarang tinggal tergantung pada Kepala Keluarganya saja.Mo
ngurus syaratnya atau tidak….Yang saya kuatirkan jawaban masyarakat….KALAU BISA
IBU AJALAH YANG NGURUSNYA…nah lho..????
Dari pertengahan tahun lalu hingga akhir bulan Des 2014
semua Klaim Jamkesmas yg harusnya ditanggung BPJS saya alihkan semua ke
JAMKESDA.JAMKESDA lebih simple urusannya.Cuma KTP/KK...Bagi yg nggak punya
KK/KTP bisa pake surat keterangn domisili.
Harusnya kalau memang mo menolong masyarakat nggak
usah terlalu banyak prosedur….
Kata Kata Bijak :
"Siapa menindas orang yang lemah, menghina Penciptanya, tetapi siapa menaruh belas kasihan kepada orang miskin, memuliakan Dia." AMSAL 14:31
" Janganlah merampasi orang lemah, karena ia lemah, dan janganlah menginjak-injak orang yang berkesusahan di pintu gerbang. Sebab TUHAN membela perkara mereka, dan mengambil nyawa orang yang merampasi mereka ". Amsal 22:22-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar