Jumat, 06 Januari 2017

IKUT TAX AMNESTY



Post By Hotman Silitonga




            Pertengahan bulan Desember lalu aku memutuskan untuk ikut pengampunan pajak/Tax Amnesty.
Konsekwensi ikut pengampunan pajak,maka sayapun termasuk dalam kumpulan orang-orang  pengemplang pajak dan saya pun termasuk grup orang kaya..ha..ha..ha..Opo Iyo friend  aku wes sugeh….Sayangnya namaku nggak ada di Panama Papers 😜😜 .
Dalam SPPT terkahir aku kelupaan memasukkan sejumlah uang milikku hasil menabung puluhan tahun untuk persiapan anak sekolah dan salah satu  property milikku ( Kayak orang bisnis saja pake bahasa Property 😀👍 ) dikarenakan pemiliknya sudah meninggal dunia ( suami istri) jadi untuk urusan balik nama jadi rumit.Harganyapu tidak seberapa hanya sebuah rumah semi permanen/berdinding papan yang terletak di level pedesaan.
             Dari struktur harta yg kumilikki,semuanya masih dalam batas kepatutan dan kelayakan.Harta seorang Wajib Pajak ( WP ) yg penghasilannya diperoleh secara teratur bisa diprediksi  jumlahnya.
Jika WP bergaji 5 juta per bulan,setahun penghasilannya 60 juta.Dalam jangka 20 tahun total harta yg dmilikinnya maximum 1.200 juta/1,2 M.Kalau lebih besar dari itu,kemungkinannya adalah :
-        -  Kenaikan nilai jual asset WP biasanya ini menyangkut tanah dan bangunan
-        -  WP memperoleh harta warisan/hibahan
-         - WP menang Lotere/Undian Berhadiah
-        -  WP mempunya Penghasilan Tambahan
Yang sering menjadi masalah di point terakhir yaitu Penghasilan Tambahan,umumnya penghasilan tambahan ini sering tidak dilaporkan dalam SPT,misalnya penghasilan tambahan dari Ngojek,Nyawah,Motong Karet,Pegang Gadaian,dagang,Ternak,Deposito,dll .Penghasilan tambahan yg disebutkan diatas biasanya dilakukan oleh WP yg hidupnya pas-pasan.
            Kalau WP yg kaya biasanya penghasilan tambahannya diperoleh melalui bermain Saham,Obligasi,Deposito,Bisnis Properti,Danareksa,Valas,yang aku sendiri sampai saat ini masih gagal paham :D .
             Ada juga WP yang bekerja lebih dari 1 pemberi kerja,seperti Dokter/atau Guru.Pagi kerja di institusi pemerintah,sore hari kerja di RS atau Sekolah Swasta.
            Dan jangan lupa penghasilan tambahan juga dapat diperoleh melalui Money Loundry/pencucian uang.Entah itu uang hasil pungli,korupsi,bisnis narkoba,serta banyak bisnis hitam lainnya.
            Dalam satu press release Dirjen Pajak memperbolehkan WP yang pendapatannya dibawah PTKP untuk tidak mengikuti tax amnesty,mereka ini seperti nelayan,petani,pensiunan serta orang yang pendapatannya di bawah PTKP ( Pendapatan Tidak Kena Pajak ).Bagi mereka ini bisa melakukan pembetulan saja di SPPT nya.Sebenarnya saya masuk di kategori ini,hanya pegawai rendahan non structural ,pendapatan di bawah PTKP dan cukup melakukan pembetulan saja.
Sudah mencoba melakukan pembetulan tapi salah,yah udalah ikut Tax Amnesty sajalah.Saya sih termasuk orang yang malez banyak urusan.Selagi mampu bayar yah bayar.Masalah nanti ada denda,siapa takut ?????Denda itu kan atas PPH,sementara saya nggak kena PPH karena penghasilan saya di bawah PTKP ha..ha..ha..
               Berdasarkan  PMK No : 101 /PMK.010/2016 , PTKP 2016 adalah 54 juta pertahun bagi WP yg statusnya bujangan/single.Tambahan 4,5 juta bagi WP kawin,tanpa anak,tambahan 4,5 juta untuk tambahan 1 orang anak,maksimum anak 3.Jadi bila status anda berkeluarga/beristri dan anak 3, PTKP nya :
54 juta WP  + 4.5 Jt tunjangan istri ( Max 1 istri  😍 💝 ) + 4.5 jt x 3 anak ( 13.5 jt ) total =72 Juta.
Jadi kalau kita punya 1 istri+ 3 anak  berpenghasilan dibawah 72 juta/tahun,tidak kena pajak penghasilan.
              Jika anda mempunyai istri dan istri anda memiliki NPWP maka PTKP anda naik menjadi 72 juta + 54 jt PTKP Istri status single = 126 juta.Atau sekitar 10 jutaan perbulan.Ditambah lagi biaya pengurangan pajak berupa biaya jabatan sebesar 4,8 juta atau max 6 juta pertahun.Hitung sendirilah 😄….  .Sementara penghasilan saya + istri jika digabung hanya 85 jutaan/tahun ( PNS tanpa remunerasi),masih jauh dibawah penghasilan kena pajak yaitu diatas 130 an juta/tahun.

Bukti potong PPH,PTKP ku anak 2,harusnya 3
               Jadi dalam hal ini saya masuk kategori WP yg tidak wajib mengikuti tax amnesty  cukup melakukan pembetulan SPT saja,tapi baca-baca di beberapa situs ,katanya sih sebaiknya ikut tax amnesty saja,hitung-hitung ikut pengampunan dosa :D . Padahal belum tentu saya berdosa.Saya malah justru termsuk kelebihan bayar pajak.Saya punya anak ketiga usia 5 tahun,sudah punya akte dan lapor dan sudah memiliki kartu BPJS,tapi di bukti potong 2015 PTKP saya tetap anak 2.Saya kena PPH 450 ribuan/tahun.Andai PTKP saya anak 3,mungkin saya cuma kena PPH 250 ribuan/tahun.Tapi yah udalah….
                Saya juga punya sebuah tanah dan bangunan,yang disewa dan dikenai PPH Final tahun 2014 silam.Disewa selama 5 tahun.Kenaikan PTKP 2016 ini membuat saya bertanya,bukankah  atas sewa tanah dan bangunan tersebut membuat saya menjadi kelebihan bayar pajak.Penghasilan bruto saya tahun ini 60 juta sesuai bukti potong dan sewa tanah bangunan 20 juta yg sdh dikenakan PPH final10 % jadi total pendapatan saya tahun ini 80 juta,dikurang PTKP saya 76,8 juta.Jadi yg kena PPH 3,2 juta x  5 %.= Rp 160.000 ribu rupiah.Sementara atas sewa tanah dan bngunan saya di kenakan PPH 10% x  Rp 20 Juta = 2 Juta rupiah.Jadi saya kelebihan bayar pajak Rp 1.840.000,- .Mohon dikoreksi  terutama untuk anda yg ahli pajak,benar atau tidak sudut pandang saya dalam tulisan saya ini.Saya tidak akan menuntut Restitusi atas kelebihan pajak ini,saya cuma  ingin meyakinkan diri sendiri saja,dilain pihak mungkin saya ini pengemplang pajak tetapi disisi lain saya juga sebagai pembayar pajak lebih.
              Melalui tulisan saya ini juga terdapat titipan pertanyaan dari beberapa teman,untuk para master-master pajak yang menyangkut penghasilan tambahan seorang WP antara lain sbb :

1.Kasus WP A

WP A mempunyai sawah 2500 M2,yang menggarap adalah tetangganya.Jika tanamannya baik WP A mendapat bagian beras 250 Kg,jika tanamannya jelek dan kena hama,bagian beras yg diperolehnya tidak sampai 150 kg.
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari sawah tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di SPT 1770 S.Betulkah beras/padi bukan termasuk obyek pajak PPH terkecuali orang yang berbisnis jual beli beras ??

2.Kasus WP B.

WP B kedatangan seorang teman.Teman ini ingin meminjam uang pada WP sebesar 10 jt untuk keperluan sekolah anaknya .Sebagai jaminan temanya memberikan agunan berupa kebun karet/sawah miliknya,dan mempersilahkan WP B menyedap/mengolah sawah tersebut.Setelah 6 bulan sesuai perjanjian si teman tersebut mengembalikan uang yg dipinjam / mengambil kembali sawah miliknya.Pertanyaannya sama seperti diatas :
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari kasus tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di SPT 1770 S.

3.Kasus WP C
WP  C suka sekali memelihara ternak,ia mempunyai 100 ekor ayam dan itik.Tiap bulan ia bisa menjual 10-15 ekor.
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari kasus tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di SPT 1770 S.

Jika pertanyaan diatas menyangkut Penghasilan tambahan WP,ada tambahan 1 pertanyaan lagi mengenai penjualan atas tanah dan bangunan :

             WP D tahun 2000 membeli tanah dan rumah seharga 50 juta rupiah.WP D berniat menjual property tersebut untuk sekolah anaknya tahun ini.Sudah ada yg menawar seharga 200 juta.Dari harga beli 50 juta 17 tahun yang lalu dan terjual 200 juta saat ini,apakah selisih harga tersebut dianggap keuntungan,dan dikenakan pajak PPH.Dari beberapa situs yg kubaca dalam transaksi jual beli rumah ada beberapa biaya yang dikenakan atas jual beli tersebut al : Biaya Notaris 1 % dari nilai transaksi,BPHTB 5% dari NJOP,serta PPH penjualan, saat ini 2,5 % dari nilai transaksi.Yang menjadi pertanyaan setelah dikenai PPH 2,5 % saat transaski apakah selisih penjualan rumah diatas 200 jt-50 juta =150 jt dikenai lagi pajak 5 % dan 15 % dikarenakan ada keuntungan diatas 50 juta.Kalau skema pajaknya  seperti analisis saya diatas sungguh miris juga saya melihatnya.Berarti kena double tax.Saya berharap apa yg ada dipikiran   saya salah,Kalau memang seperti itu harusnya komponen inflasi dan perbaikan rumah harus dijadikan alat pengurang.

Terakhir,dalam Kitab Amsal ( Bagian Alkitab ) seorang raja yg sangat masyhur  dan terkenal di penjuru dunia yaitu Raja/Nabi  Sulaiman 29 Abad yg lalu menulis “  Dengan keadilan seorang raja menegakkan negerinya, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya.”Amsal 29:4

Disatu sisi Negara membutuhkan banyak pajak untuk membangun tetapi disisi lain pajak yg berlebihan membuat orang jadi malas berinvestasi dan bisa saja para pemilik modal mengalihkan investasinya  ke negara lain.Tingginya pajak menyebabkan harga-harga menjadi mahal dan akibatnya produk yg dihasilkan tidak punya  daya saing,kalau sudah seperti ini alamat pengangguran semakin tinggi dan semakin rumit urusannya.

                            
 Catatan :
      Saya bukan orang yg paham dengan dunia perpajakan.Saya menulis justru karena tidak tahu.Mohon dikasih tahu jika anda lebih tahu. 

Kata kata bijak :

" Seseorang bersukacita karena jawaban yang diberikannya, dan alangkah baiknya perkataan yang tepat pada waktunya " Amsal 15:23

" Perkataan yang menyenangkan adalah seperti sarang madu, manis bagi hati dan obat bagi tulang-tulang". Amsal 16:24         
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar