Post By Hotman
Silitonga
Pertengahan bulan Desember lalu aku memutuskan untuk ikut pengampunan
pajak/Tax Amnesty.
Konsekwensi ikut pengampunan pajak,maka sayapun termasuk
dalam kumpulan orang-orang pengemplang
pajak dan saya pun termasuk grup orang kaya..ha..ha..ha..Opo Iyo friend aku wes sugeh….Sayangnya namaku nggak ada di
Panama Papers 😜😜 .
Dalam SPPT terkahir aku kelupaan memasukkan sejumlah uang milikku
hasil menabung puluhan tahun untuk persiapan anak sekolah dan salah satu property milikku ( Kayak
orang bisnis saja pake bahasa Property 😀👍 ) dikarenakan pemiliknya sudah
meninggal dunia ( suami istri) jadi untuk urusan balik nama jadi
rumit.Harganyapu tidak seberapa hanya sebuah rumah semi permanen/berdinding papan
yang terletak di level pedesaan.
Dari
struktur harta yg kumilikki,semuanya masih dalam batas kepatutan dan
kelayakan.Harta seorang Wajib Pajak ( WP ) yg penghasilannya diperoleh secara
teratur bisa diprediksi jumlahnya.
Jika WP bergaji 5 juta per bulan,setahun penghasilannya 60
juta.Dalam jangka 20 tahun total harta yg dmilikinnya maximum 1.200 juta/1,2
M.Kalau lebih besar dari itu,kemungkinannya adalah :
- -
Kenaikan nilai jual asset WP biasanya ini
menyangkut tanah dan bangunan
- -
WP memperoleh harta warisan/hibahan
- - WP menang Lotere/Undian Berhadiah
- -
WP mempunya Penghasilan Tambahan
Yang sering menjadi masalah di point terakhir yaitu
Penghasilan Tambahan,umumnya penghasilan tambahan ini sering tidak dilaporkan
dalam SPT,misalnya penghasilan tambahan dari Ngojek,Nyawah,Motong Karet,Pegang
Gadaian,dagang,Ternak,Deposito,dll .Penghasilan tambahan yg disebutkan diatas biasanya
dilakukan oleh WP yg hidupnya pas-pasan.
Kalau WP
yg kaya biasanya penghasilan tambahannya diperoleh melalui bermain Saham,Obligasi,Deposito,Bisnis
Properti,Danareksa,Valas,yang aku sendiri sampai saat ini masih gagal paham :D
.
Ada juga WP yang bekerja lebih dari 1 pemberi kerja,seperti Dokter/atau Guru.Pagi kerja di institusi pemerintah,sore hari kerja di RS atau Sekolah Swasta.
Dan jangan
lupa penghasilan tambahan juga dapat diperoleh melalui Money Loundry/pencucian
uang.Entah itu uang hasil pungli,korupsi,bisnis narkoba,serta banyak bisnis
hitam lainnya.
Dalam satu
press release Dirjen Pajak memperbolehkan WP yang pendapatannya dibawah PTKP
untuk tidak mengikuti tax amnesty,mereka ini seperti nelayan,petani,pensiunan
serta orang yang pendapatannya di bawah PTKP ( Pendapatan Tidak Kena Pajak
).Bagi mereka ini bisa melakukan pembetulan saja di SPPT nya.Sebenarnya saya
masuk di kategori ini,hanya pegawai rendahan non structural ,pendapatan di
bawah PTKP dan cukup melakukan pembetulan saja.
Sudah mencoba melakukan pembetulan tapi salah,yah udalah
ikut Tax Amnesty sajalah.Saya sih termasuk orang yang malez banyak
urusan.Selagi mampu bayar yah bayar.Masalah nanti ada denda,siapa takut
?????Denda itu kan atas PPH,sementara saya nggak kena PPH karena penghasilan saya
di bawah PTKP ha..ha..ha..
Berdasarkan PMK No
: 101 /PMK.010/2016 , PTKP 2016 adalah 54 juta
pertahun bagi WP yg statusnya bujangan/single.Tambahan 4,5 juta bagi WP
kawin,tanpa anak,tambahan 4,5 juta untuk tambahan 1 orang anak,maksimum anak
3.Jadi bila status anda berkeluarga/beristri dan anak 3, PTKP nya :
54 juta WP + 4.5 Jt
tunjangan istri ( Max 1 istri 😍 💝 ) + 4.5 jt x 3 anak ( 13.5 jt ) total =72
Juta.
Jadi kalau kita punya 1 istri+ 3 anak berpenghasilan dibawah 72 juta/tahun,tidak kena
pajak penghasilan.
Jika
anda mempunyai istri dan istri anda memiliki NPWP maka PTKP anda naik menjadi
72 juta + 54 jt PTKP Istri status single = 126 juta.Atau sekitar 10 jutaan
perbulan.Ditambah lagi biaya pengurangan pajak berupa biaya jabatan sebesar 4,8
juta atau max 6 juta pertahun.Hitung sendirilah 😄…. .Sementara penghasilan
saya + istri jika digabung hanya 85 jutaan/tahun ( PNS tanpa remunerasi),masih jauh
dibawah penghasilan kena pajak yaitu diatas 130 an juta/tahun.
Bukti potong PPH,PTKP ku anak 2,harusnya 3
Jadi dalam
hal ini saya masuk kategori WP yg tidak wajib mengikuti tax amnesty cukup melakukan pembetulan SPT saja,tapi
baca-baca di beberapa situs ,katanya sih sebaiknya ikut tax amnesty
saja,hitung-hitung ikut pengampunan dosa :D . Padahal belum tentu saya berdosa.Saya
malah justru termsuk kelebihan bayar pajak.Saya punya anak ketiga usia 5
tahun,sudah punya akte dan lapor dan sudah memiliki kartu BPJS,tapi di bukti
potong 2015 PTKP saya tetap anak 2.Saya kena PPH 450 ribuan/tahun.Andai PTKP saya
anak 3,mungkin saya cuma kena PPH 250 ribuan/tahun.Tapi yah udalah….
Saya
juga punya sebuah tanah dan bangunan,yang disewa dan dikenai PPH Final tahun
2014 silam.Disewa selama 5 tahun.Kenaikan PTKP 2016 ini membuat saya bertanya,bukankah
atas sewa tanah dan bangunan tersebut
membuat saya menjadi kelebihan bayar pajak.Penghasilan bruto saya tahun ini 60
juta sesuai bukti potong dan sewa tanah bangunan 20 juta yg sdh dikenakan PPH
final10 % jadi total pendapatan saya tahun ini 80 juta,dikurang PTKP saya 76,8
juta.Jadi yg kena PPH 3,2 juta x 5 %.=
Rp 160.000 ribu rupiah.Sementara atas sewa tanah dan bngunan saya di kenakan PPH
10% x Rp 20 Juta = 2 Juta rupiah.Jadi
saya kelebihan bayar pajak Rp 1.840.000,- .Mohon dikoreksi terutama untuk anda yg ahli pajak,benar atau
tidak sudut pandang saya dalam tulisan saya ini.Saya tidak akan menuntut
Restitusi atas kelebihan pajak ini,saya cuma ingin meyakinkan diri sendiri saja,dilain
pihak mungkin saya ini pengemplang pajak tetapi disisi lain saya juga sebagai
pembayar pajak lebih.
Melalui
tulisan saya ini juga terdapat titipan pertanyaan dari beberapa teman,untuk
para master-master pajak yang menyangkut penghasilan tambahan seorang WP antara
lain sbb :
1.Kasus WP A
WP A mempunyai sawah 2500 M2,yang menggarap adalah
tetangganya.Jika tanamannya baik WP A mendapat bagian beras 250 Kg,jika
tanamannya jelek dan kena hama,bagian beras yg diperolehnya tidak sampai 150
kg.
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari sawah
tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di
SPT 1770 S.Betulkah beras/padi bukan termasuk obyek pajak PPH terkecuali orang
yang berbisnis jual beli beras ??
2.Kasus WP B.
WP B kedatangan seorang teman.Teman ini ingin meminjam uang
pada WP sebesar 10 jt untuk keperluan sekolah anaknya .Sebagai jaminan temanya memberikan
agunan berupa kebun karet/sawah miliknya,dan mempersilahkan WP B
menyedap/mengolah sawah tersebut.Setelah 6 bulan sesuai perjanjian si teman
tersebut mengembalikan uang yg dipinjam / mengambil kembali sawah
miliknya.Pertanyaannya sama seperti diatas :
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari kasus
tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di
SPT 1770 S.
3.Kasus WP C
WP
C suka sekali memelihara ternak,ia mempunyai 100 ekor ayam dan itik.Tiap bulan ia bisa menjual 10-15 ekor.
Bagaimana cara pelaporan atas pendapatannya dari kasus
tersebut serta perpajakannya serta cara memasukkannya di SPT 1770 SS maupun di
SPT 1770 S.
Jika pertanyaan diatas menyangkut Penghasilan tambahan
WP,ada tambahan 1 pertanyaan lagi mengenai penjualan atas tanah dan bangunan :
WP D tahun 2000 membeli tanah dan rumah seharga 50 juta
rupiah.WP D berniat menjual property tersebut untuk sekolah anaknya tahun
ini.Sudah ada yg menawar seharga 200 juta.Dari harga beli 50 juta 17 tahun yang
lalu dan terjual 200 juta saat ini,apakah selisih harga tersebut dianggap
keuntungan,dan dikenakan pajak PPH.Dari beberapa situs yg kubaca dalam
transaksi jual beli rumah ada beberapa biaya yang dikenakan atas jual beli
tersebut al : Biaya Notaris 1 % dari nilai transaksi,BPHTB 5% dari NJOP,serta
PPH penjualan, saat ini 2,5 % dari nilai transaksi.Yang menjadi pertanyaan
setelah dikenai PPH 2,5 % saat transaski apakah selisih penjualan rumah diatas
200 jt-50 juta =150 jt dikenai lagi pajak 5 % dan 15 % dikarenakan ada keuntungan
diatas 50 juta.Kalau skema pajaknya
seperti analisis saya diatas sungguh miris juga saya melihatnya.Berarti
kena double tax.Saya berharap apa yg ada dipikiran saya salah,Kalau memang seperti itu harusnya
komponen inflasi dan perbaikan rumah harus dijadikan alat pengurang.
Terakhir,dalam Kitab Amsal ( Bagian Alkitab ) seorang raja
yg sangat masyhur dan terkenal di
penjuru dunia yaitu Raja/Nabi Sulaiman 29
Abad yg lalu menulis “ Dengan
keadilan seorang raja menegakkan negerinya, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya.”Amsal
29:4
Disatu sisi Negara membutuhkan banyak pajak
untuk membangun tetapi disisi lain pajak yg berlebihan membuat orang jadi malas
berinvestasi dan bisa saja para pemilik modal mengalihkan investasinya ke negara lain.Tingginya pajak menyebabkan harga-harga menjadi
mahal dan akibatnya produk yg dihasilkan tidak punya daya saing,kalau sudah seperti ini alamat
pengangguran semakin tinggi dan semakin rumit urusannya.
Catatan :
Saya
bukan orang yg paham dengan dunia perpajakan.Saya menulis justru karena tidak
tahu.Mohon dikasih tahu jika anda lebih tahu.
Kata kata bijak :
" Seseorang bersukacita karena jawaban yang diberikannya, dan alangkah baiknya perkataan yang tepat pada waktunya " Amsal 15:23
" Perkataan yang menyenangkan adalah seperti sarang madu, manis bagi hati dan obat bagi tulang-tulang". Amsal 16:24